PONTIANAK — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan lebih dari 61 kilogram narkotika hasil pengungkapan empat kasus sepanjang 2025. Tim BNNP melakukan pemusnahan di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kamis (6/11/2025), dan mengundang sejumlah instansi terkait sebagai saksi.


Rincian Barang Bukti

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, menjelaskan tim memusnahkan:

  • Sabu: 60.832,41 gram
  • Ganja: 911 gram
  • MDMA cair: 93 bungkus dengan berat bruto 717,65 gram

Totok menambahkan, seluruh barang bukti berasal dari empat laporan kasus narkotika (LKN) dengan total enam tersangka. Petugas menimbang dan menyisihkan barang bukti di UPT Metrologi Pontianak untuk memperoleh berat bersih (netto).


Kronologi Empat Kasus

Kasus pertama – Entikong
Pada 6 September 2025, anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dari penggeledahan, mereka menemukan 60 bungkus sabu dan 199 cartridge liquid pod. Laboratorium mengonfirmasi semua paket positif methamphetamine, MDMA, dan ketamin. Polisi menyerahkan tersangka Ismail alias Rois ke BNNP Kalbar untuk proses hukum.

Kasus kedua – Pengembangan Entikong
Berdasarkan pengembangan kasus Ismail, BNNP Kalbar menangkap Tedi Astio alias Tio, serta Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar di Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasus ketiga – Paket Ganja Lewat Lion Parcel
Petugas menemukan paket ganja seberat 911 gram yang dikirim dari Pekanbaru ke Pontianak. Paket gagal diterima dan statusnya berubah menjadi return.

Kasus keempat – Pontianak
Pada 12 Oktober 2025, polisi menangkap Wahyudi alias Sakau di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono, Pontianak. Tersangka membawa sabu seberat 997,82 gram netto yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Selatan.


Ancaman Hukum

Totok menegaskan, polisi menjerat semua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan kerja keras aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan narkoba di Kalbar,” ujar Totok.(Sur)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com | 💬 WhatsApp: 0896-4642-1855