BERAU — Polsek Maratua mengamankan seorang pria berinisial RU alias UJ (35) yang membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Jalan Mahligai dekat Dermaga Lawang-lawang, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.50 WITA. Warga yang melihat gerak-geriknya pada dini hari langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Respons Cepat Polsek Maratua

Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat, mengatakan laporan warga masuk pada pukul 02.40 WITA. Personel yang bergerak ke lokasi segera menemukan seorang pria duduk dengan gelagat mencurigakan di dekat dermaga.

“Saat kami periksa, pelaku sempat berusaha menyembunyikan badik dengan menginjaknya,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian menemukan satu bilah badik sepanjang kurang lebih 24 cm yang disembunyikan di bawah kaki pelaku. Polisi mendapati RU alias UJ dalam kondisi mabuk, sehingga ia tidak mampu menjelaskan alasan membawa senjata tajam tersebut. Aparat langsung menyita badik itu sebagai barang bukti.

Proses Hukum Berlanjut

Personel Polsek Maratua membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Petugas juga menelusuri kemungkinan motif lain di balik tindakan pelaku.

Imbauan Kapolsek kepada Masyarakat

Kapolsek Maratua menegaskan komitmen jajarannya menjaga keamanan pulau melalui patroli rutin dan respons cepat terhadap setiap laporan warga.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila melihat sesuatu yang mencurigakan. Polsek Maratua selalu siap memberikan perlindungan demi menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.(Lla)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855