PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengembalikan berkas perkara dugaan peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Berkas dengan tersangka EM alias EC itu dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa pada Selasa (25/11/2025).

Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa sejumlah dokumen yang menjadi syarat formil maupun materil masih belum terpenuhi oleh penyidik.

“Masih tahap I. Berita Acara Koordinasi masih ada yang belum dipenuhi penyidik. Berkas penyidikan belum lengkap. Masih ada yang kurang dan berkas dikembalikan,” tegas Wayan.


Penyidik Diminta Segera Lengkapi Kekurangan

Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar segera melengkapi kekurangan yang ditemukan oleh Jaksa Peneliti, sebelum nantinya bisa dinyatakan lengkap atau diterbitkan status P-21.

Menurut Wayan, kelengkapan berkas menjadi aspek penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Latar Belakang Perkara

Kasus dugaan peredaran oli palsu ini bergerak cepat di meja penyidik Ditreskrimsus. Pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB, Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Kalbar.

Berkas tersebut mencakup dokumen berikut:

  • LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
  • BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
  • Surat Pengantar B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus (26 September 2025)

Tersangka EM alias EC diduga kuat terlibat dalam tindak pidana Perlindungan Konsumen, setelah penyidik mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.


Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Berantas Oli Palsu

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, sebelumnya menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I adalah komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga pengadilan,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli pelumas kendaraan.

“Jangan tergiur harga murah. Belilah pelumas di toko resmi atau distributor terpercaya,” pesannya.


Proses Hukum Berlanjut

Dengan dikembalikannya berkas tahap I oleh Kejati Kalbar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kini memiliki pekerjaan rumah untuk segera melengkapi kekurangan administrasi maupun materi perkara.

Setelah seluruh unsur terpenuhi, berkas baru dapat dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.(Sur)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855