KAPUAS HULU — Gelombang protes kembali memanas di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu. Sejumlah warga menuntut langsung Kepala Desa (Kades) Bika, Gunawan Stepanus, untuk segera mundur dari jabatannya.

Aksi penolakan tersebut disampaikan lewat mosi tidak percaya dalam pertemuan bersama Camat dan Kapolsek Bika di gedung serbaguna desa, Jumat (28/11/2025).

Alasan Warga Menolak Kepemimpinan Kades Bika

Perwakilan warga, Antonius, menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan karena masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Gunawan. Menurutnya, masalah utama yang mereka soroti ialah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, warga juga memperluas tuntutan. Mereka meminta seluruh perangkat desa ikut mundur, bukan hanya sang Kades.

“Bukan hanya Kades yang kita tuntut mundur. Tetapi semua perangkat desa juga harus mundur,” tegas Antonius.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 Kades Bika dinilai jarang berada di tempat, sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa terhambat. Karena itu, warga mendesak kecamatan segera memproses keluhan tersebut agar penghentian Kades bisa dilakukan lebih cepat.

Respons Tenang dari Kades Gunawan

Menanggapi tekanan warganya, Gunawan Stepanus memilih bersikap tenang. Menurutnya, aksi tersebut bagian dari dinamika demokrasi dan ia menghargai cara warga menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, ia tetap membantah semua tudingan.

“Tapi biarkanlah kenyataan dan kebenaranlah yang membuktikan semua. Saya tidak terlalu banyak komentar karena ingin menjaga Kamtibmas di desa,” ungkap Gunawan.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa telah mengikuti regulasi, sementara desakan mundur ia serahkan pada mekanisme aturan yang berlaku.

“Soal mereka menuntut saya mundur, kita ikut aturan saja,” katanya.

Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama proses ini berlangsung. Ia berharap penyelesaian konflik dapat berjalan melalui jalur mediasi resmi.

Camat Bika Menampung Aspirasi Warga

Di sisi lain, Camat Bika Paulinus Totong memastikan pihaknya menampung seluruh keluhan warga. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian seorang Kades tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada Permendagri serta aturan terkait.

“Saya akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas PMD, Sekda hingga Bupati. Karena Kades ini diangkat langsung oleh Bupati,” jelas Totong.

Pemicu Konflik: Dana Uang Pamali dari Perusahaan Sawit

Totong mengungkapkan bahwa ketegangan ini diduga dipicu persoalan dana kompensasi atau uang pamali dari perusahaan sawit PT BIA. Warga menilai pemerintah desa tidak terbuka mengenai pengelolaan dana tersebut.

“Dalam hal ini saya hanya menampung keluhan masyarakat. Nanti kita lihat dari sisi mana Kades bisa diberhentikan,” pungkasnya.(Rin)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855