TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat kepada seorang residivis kasus pencabulan anak. Terdakwa berusia 50 tahun asal Kecamatan Gunung Tabur menerima hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Gelar Sidang Terbuka
Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo membacakan putusan ini dalam sidang terbuka pada Senin (1/12/2025). Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat untuk mencabuli seorang anak.
Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban
Kejadian berlangsung pada Agustus 2025 di teras sebuah masjid di Gunung Tabur. Pelaku menyasar seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus yang sedang tidur.
“Pelaku menutup mulut korban untuk mencegahnya berteriak dan memberi uang Rp50.000 agar korban tidak melapor,” jelas Agung.
Beban Berat dan Pernyataan Meringan
Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada tahun lalu setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus serupa di tahun 2017.
“Pelaku melakukan tindakan di area tempat ibadah terhadap anak di bawah umur yang memiliki riwayat penyakit jantung,” tegas Agung.
Tindakan ini dinilai merusak masa depan korban dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, faktor meringankan hanya berupa pengakuan dan penyesalan pelaku.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim juga menyampaikan hak orang tua korban untuk mengajukan restitusi dalam waktu 90 hari setelah putusan berkekuatan tetap. Baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan ini, sehingga vonis langsung berkekuatan hukum tetap tanpa proses banding.(Dec)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

