TALISAYAN – Polres Berau mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang lansia berusia 61 tahun. Pelaku, Sem Sefnat Tanesi, merupakan tetangga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus dengan Iming-iming Uang

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan pelaku memanfaatkan situasi sekitar rumah yang kosong.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Pertama, ia menyuruh korban memegang kemaluannya dengan imbalan Rp20 ribu,” ujar Siswanto, Jumat (5/12/2025).

Aksi itu berulang hingga beberapa kali dengan nominal berbeda.

“Keesokan harinya dengan Rp50 ribu, dan seterusnya sampai empat atau lima kali. Setelah itu, baru pelaku melakukan pencabulan di dalam rumah,” lanjutnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.

“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” tegas Siswanto.

Peringatan untuk Orang Tua

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari ancaman orang terdekat. Kewaspadaan dan komunikasi terbuka dalam keluarga menjadi kunci utama perlindungan anak dari kekerasan seksual.

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855