SANGGAU — Penanganan laporan masyarakat di Polda Kalimantan Barat kembali menuai sorotan.
Seorang warga Kabupaten Sanggau menuntut kejelasan proses hukum laporannya.
Rohendy Tjondro melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ia menyampaikan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya.
Namun hingga kini, Rohendy belum menerima kepastian hukum yang jelas.
Pelapor Ajukan Aduan Sejak Juni 2025
Kuasa hukum pelapor, Mardin Sipayung, menegaskan kliennya telah mengikuti prosedur hukum.
Rohendy mendatangi Ditreskrimum Polda Kalbar pada 2 Juni 2025.
Petugas piket menerima laporan dan mencatat keterangan pelapor.
Petugas kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
STPP tersebut bernomor STPP/236/VI/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT.
Dalam STPP, polisi mencatat dugaan pemalsuan terjadi pada Mei 2025.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah Kabupaten Sanggau.
Penyidik Lakukan Klarifikasi Awal
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar mengirim surat undangan klarifikasi.
Surat itu bernomor B/1764/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025.
Penyidik meminta pelapor hadir pada 23 Juli 2025.
Klarifikasi berlangsung di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar.
Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan.
Surat perintah itu bernomor SP.Lidik/323/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juli 2025.
Namun setelah klarifikasi, penyidik tidak menyampaikan perkembangan lanjutan.
“Setelah klarifikasi, kami tidak menerima informasi tambahan,” ujar Mardin.
Kliennya juga tidak mengetahui status peningkatan laporan.
Pelapor Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Lebih lanjut, Mardin menjelaskan substansi perkara yang kliennya laporkan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dokumen itu berupa persetujuan pengukuran sebidang tanah.
Lokasi tanah berada di Desa Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dokumen persetujuan tersebut terbit pada tahun 2022.
Namun Rohendy mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan tersebut.
Ia hanya menandatangani akta hibah di hadapan notaris di Sanggau.
Meski demikian, lampiran peta tanah memuat tanda tangan atas nama kliennya.
Kuasa hukum meyakini pihak tertentu memalsukan tanda tangan tersebut.
Perubahan Batas Tanah Jadi Dampak
Akibat dugaan pemalsuan itu, batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik berubah.
Perubahan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian hibah awal.
Atas dasar itu, Rohendy melaporkan sejumlah pihak.
Ia melaporkan PYP alias PDP dan AEP alias PEK.
Selain itu, laporan juga mencantumkan oknum notaris dan BPN Sanggau.
Pelapor berharap aparat menindaklanjuti laporan secara profesional.
Ia juga meminta Polda Kalbar menyampaikan SP2HP.
Menurutnya, surat tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum.(AJF)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

