PONTIANAK — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 30 tersangka, dengan sembilan orang di antaranya merupakan residivis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Dedy Suryadi, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyampaikan capaian tersebut di Pontianak, Sabtu.
“Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka. Sembilan di antaranya merupakan residivis,” ujar Dedy.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Dedy menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 sepeda motor, 25 telepon genggam, serta empat timbangan digital.
“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, kami perkirakan sebanyak 95.593 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.
Menurut Dedy, capaian tersebut menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kalbar juga menyampaikan perkembangan pemusnahan barang bukti. Polisi menetapkan sabu seberat 5.209 gram netto untuk dimusnahkan, sementara 2.727,66 gram sabu lainnya masih menjalani proses hukum.
Untuk barang bukti ekstasi, polisi telah memusnahkan 232 butir, sedangkan 170 butir sisanya masih menunggu penetapan pengadilan.
Apresiasi Peran Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak lepas dari sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Bayu juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat dapat terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(Sur)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram: @netizen_neo
🧵 Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📘 Facebook: Netizen Borneo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp: 0896-4642-1855

