NUSANTARA — Nama Safaruddin mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya memarahi Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian.

Dalam rapat itu, Safaruddin secara tegas menilai Kapolres Sleman keliru menerapkan hukum dalam penanganan kasus penjambretan yang melibatkan Hogi Minaya.

Soroti Penetapan Tersangka

Diketahui, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga meninggal dunia. Namun demikian, Safaruddin menilai langkah tersebut tidak tepat secara hukum.

Menurutnya, tindakan korban bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan diri terhadap ancaman yang melawan hukum.

“Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi dalam rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara jelas mengatur tentang pembelaan terpaksa, sehingga perbuatan korban tidak dapat dipidana.

Tegaskan Bukan Restorative Justice

Selain itu, Safaruddin juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sebab, menurutnya, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Ini bukan RJ. Tidak ada tindak pidana di sini. Orang itu membela diri. Anda salah menerapkan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai penerapan pasal oleh kepolisian hingga berkas perkara dinyatakan P-21 merupakan kesalahan yang fatal.

Ancam Copot Kapolres

Tak hanya itu, Safaruddin juga menyoroti sikap Kapolres Sleman yang dinilai ragu-ragu saat menjawab pertanyaan terkait pasal yang digunakan.

Akibatnya, kemarahan Safaruddin pun memuncak. Ia bahkan menyatakan akan mencopot Kapolres tersebut jika masih memiliki kewenangan sebagai pimpinan di kepolisian.

“Kalau saya Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Sudah Kombes, Kapolres, tapi seperti itu. Bagaimana polisi ke depan,” ucapnya dengan nada jengkel.

Latar Belakang Safaruddin

Sementara itu, Safaruddin diketahui merupakan purnawirawan jenderal Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 sebelum akhirnya terjun ke dunia politik.

Setelah purna tugas, ia bergabung dengan PDI Perjuangan dan kemudian terpilih sebagai Anggota DPR RI.

Profil Singkat Safaruddin

Saat ini, Safaruddin duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi III, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Berikut profil singkatnya:

  • Nama lengkap: Irjen Pol (Purn.) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom
  • Tempat, tanggal lahir: Kampiri, 10 Februari 1960
  • Agama: Islam
  • Partai: PDI Perjuangan
  • Daerah pemilihan: Kalimantan Timur
  • Periode jabatan: 2019–2024 dan 2024–2029

Rekam Jejak Pendidikan dan Karier

Selain aktif di parlemen, Safaruddin juga memiliki latar belakang pendidikan kepolisian dan strategis. Ia tercatat pernah menempuh pendidikan di Sespim, Sespati, dan Lemhannas, serta menyandang gelar Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom).

Dalam karier kepolisian, ia lama berkiprah di bidang intelijen dan reserse. Bahkan, sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, termasuk Wakabaintelkam Polri dan Kapolda Kalimantan Timur.

Aktif Awasi Penegakan Hukum

Sebagai penutup, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dikenal aktif mengawasi kinerja Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh sebab itu, sikap tegasnya dalam rapat tersebut menuai beragam respons publik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.(Far)

Tentang Netizen Borneo

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855