BALIKPAPAN โ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia. Polisi menyita hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini bukan hasil operasi dadakan. Sebab, polisi membidik jaringan ini selama kurang lebih dua bulan sebelum menangkap sejumlah orang dengan peran berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan polisi mengawali penyelidikan dengan menangkap seorang pria berinisial WS. Saat itu, WS bekerja sebagai sopir pribadi salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan.
“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kurang lebih sekitar dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap saudara WS,” kata Romylus, Jumat (11/9/2026).
Bermula dari Mobil Dinas Berisi Narkotika
Kasus bermula pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan WS dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN. Kendaraan itu merupakan mobil dinas Kepala DPPR Balikpapan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu. Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler serta kendaraan tersebut.
Rangkaian Penangkapan Berlanjut
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai AG alias Boy dan CJA. Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.
Setelah itu, penyidikan berlanjut dengan penggeledahan di kediaman CJA di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 21.45 WITA, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam kamar.
“Di kamar saudari CJA kami menemukan barang bukti berupa hampir 3 kilogram sabu dalam bentuk paketan dan kemudian hampir 2.000 butir ekstasi,” kata Romylus.
CJA Diamankan di Jakarta
CJA berprofesi sebagai advokat pada sebuah kantor hukum. Sebelumnya, ia pernah bekerja sebagai mediator di Pengadilan Agama Kota Balikpapan. Saat polisi melakukan pengembangan, CJA berada di Jakarta. Karena itu, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak melakukan pengejaran.
CJA sempat berupaya menghindari polisi dan melarikan diri. Namun, setelah pengejaran selama kurang lebih dua hari, petugas akhirnya mengamankannya di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB. Polisi turut mengamankan dua telepon seluler dari lokasi tersebut.
Jaringan Beroperasi Sejak 2025
Dari pemeriksaan terhadap CJA, polisi menemukan dugaan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2025. Dalam menjalankan aksinya, CJA bekerja sama dengan BG, kekasihnya, serta WS, saudara kandungnya.
“Terlihat jelas bahwa peran daripada saudari CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudara BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan saudara WS sebagai kurir,” jelas Romylus.
Jalur Kargo Udara dari Pekanbaru
Selanjutnya, penyidik memperluas penyidikan untuk mengungkap asal narkotika tersebut. CJA mengaku mendapatkan narkotika dari seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang saat ini berada di Malaysia. Jaringan ini mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan dengan memanfaatkan jasa kargo pesawat.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa jaringan ini sudah tiga kali memasok narkotika ke wilayah Kalimantan Timur. Mereka diduga menggunakan jalur kargo udara dari Pekanbaru menuju Balikpapan,” kata Romylus, Kamis (10/9/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menduga WS berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Petugas mengamankan WS ketika ia diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan IN. Sementara itu, polisi menduga IN berperan sebagai pembeli atau penerima sabu. Polisi juga menduga AG menjadi perantara atau penyalur dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut. Adapun CJA diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Polda Kaltim Buru DPO Warga Malaysia
Saat ini, Polda Kaltim masih memburu seorang warga negara Malaysia yang disebut sebagai pemilik barang. Polisi telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita sudah mengantongi salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” kata Romylus.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan.
“Kami mohon doa dari masyarakat agar kami dapat mengungkap perkara ini dan menemukan pelaku DPO warga negara asal Malaysia,” ujarnya.(Ind)
๐ NETIZEN BORNEO โ Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
๐ Website: www.netizenborneonews.com
๐ฑ Instagram & Threads: netizen_neo
๐ฅ TikTok: netizen__neo
๐ฉ Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
๐ฌ WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

