PALANGKA RAYA – Belasan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Pemuda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Senin (7/9/2026). Massa mengusung aspirasi bertajuk “Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”. Mereka mempertanyakan sikap GAPKI terkait kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Aliansi juga menyoroti dugaan adanya titik api di area konsesi perkebunan kelapa sawit. Juru Bicara Aliansi Pemuda Kalteng, Andri Mulianto, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap karhutla yang hingga kini belum berakhir.
“Fokus kami adalah kita mempunyai data bahwa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang sampai hari ini pun juga tidak berkesudahan. Itulah bentuk keprihatinan kami sebagai Pemuda Kalimantan Tengah,” kata Andri.
Massa Desak GAPKI Ambil Sikap Kelembagaan
Andri menegaskan kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan kritik. Mereka meminta GAPKI mengambil sikap secara kelembagaan terhadap persoalan karhutla. Terutama apabila terdapat titik panas di wilayah konsesi perkebunan.
Aliansi mengklaim memiliki data mengenai titik api di sejumlah wilayah konsesi. Titik tersebut tersebar di antaranya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas.
“Secara keorganisasian dan kelembagaan tentunya harus mempunyai sikap terkait dengan hal itu. Namun sampai hari ini, kita melaksanakan aksi di depan kantor GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, itu tidak mendapatkan sikap secara keorganisasian,” ujarnya.
Aliansi Siapkan Langkah Pelaporan
Andri menegaskan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, mereka akan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Aliansi juga tengah menyiapkan langkah pelaporan terkait data yang mereka miliki.
“Langkah selanjutnya, tentu ini tidak akan sampai di sini. Karena secara kelembagaan kita tahu, kita paham bahwa organisasi tidak berani bersikap secara keorganisasian, maka langkah selanjutnya kita akan membawa data ini ke ATR/BPN, kita akan membawa ke Dinas Perkebunan, dan kita akan membawa juga ke Dinas Kehutanan. DLH juga kita akan membawa ke situ,” katanya.
Aliansi juga akan membawa data tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini terkait persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Tidak akan berhenti di sini saja. Kita tidak mendapatkan sikap yang tegas dari organisasi ini, dari asosiasi ini, maka tentu ke depan kita akan membuka dan mengetuk pintu-pintu yang lain untuk bagaimana kemudian berani bersikap,” tegasnya.
Jangan Jadikan Masyarakat Adat Kambing Hitam
Andri meminta agar persoalan karhutla tidak berujung pada masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Ia khawatir mereka justru dijadikan pihak yang disalahkan.
“Jangan sampai kemudian masyarakat adat, masyarakat Kalimantan Tengah yang kemudian menjadi kambing hitamnya itu sendiri. Itu adalah keprihatinan kita,” ujarnya.
Dalam dialog dengan Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Andri menyebut GAPKI Kalteng memiliki sekitar 120 anggota perusahaan. Berdasarkan data yang dibawa pihaknya, terdapat lebih dari 10 titik panas yang diduga berada di area konsesi perusahaan tergabung dalam GAPKI. Data tersebut mencakup periode Januari hingga Juni 2026.
GAPKI: Bukan Lembaga Eksekutor
Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, yang menemui massa aksi secara langsung mengatakan pihaknya menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun, ia menegaskan GAPKI merupakan organisasi yang menghimpun perusahaan perkebunan kelapa sawit. GAPKI bukan lembaga eksekutor yang memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum.
“Kami menerima setiap aspirasi yang disampaikan, tetapi kami juga ada tupoksi yang bisa kami jalankan,” kata Rawing.
Menurutnya, jika terdapat dugaan perusahaan melakukan pelanggaran, penindakan harus berdasarkan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak tahu data yang mana perusahaan yang terbakar, itu kewenangan pemerintah. Kami bekerja, kami ikut memadamkan kebakaran, tidak diam saja,” ujarnya.
GAPKI Siap Tindak Anggota jika Terbukti
Rawing menjelaskan GAPKI dapat mengambil tindakan terhadap anggotanya jika telah terdapat status hukum yang jelas. Organisasi tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang belum terbukti.
“Kalau ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan, tentunya kita berhentikan sebagai anggota GAPKI,” katanya.
Ia menegaskan GAPKI tidak memiliki kewenangan memberhentikan operasional perusahaan atau mencabut izin perkebunan. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ranahnya sudah aparat hukum,” tegas Rawing saat ditanya mengenai rekomendasi hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla.
GAPKI Klaim Telah Lakukan Pencegahan
Rawing menyampaikan GAPKI telah melakukan langkah pencegahan karhutla kepada perusahaan anggota. “Kita tuh dari bulan Februari sudah bikin surat edaran. Dari bulan Mei, sudah kita. Dan setiap anggota GAPKI itu wajib,” katanya.
GAPKI juga mengklaim telah ikut membantu upaya pemadaman karhutla. Dukungan tersebut melalui sarana pemadam kebakaran dan kegiatan sosial di tengah kondisi kabut asap.
“Kita kalau organisasi ini sudah banyak membantu, banyak membantu misalnya memberikan damkar. Kemarin waktu Pak Menteri itu, bagi masker, apa… sudah banyak kita ekspos ke media,” ujarnya.
Terkait data luasan lahan terbakar, Rawing mengatakan data resmi berada pada instansi pemerintah yang berwenang, khususnya Dinas Perkebunan. Ia juga mengingatkan setiap tindakan terhadap perusahaan harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas.
“Kalau enggak jelas, tidak berdasarkan ujar si anu, enggak bisa kan gitu. ‘Kata mereka nakal, pecat’, enggak bisa. Harus ada aturan, sesuai prosedur. Negara kita negara hukum,” tegasnya.(Ana)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

