NUNUKAN – Niat pulang bersama teman setelah nongkrong di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah, Nunukan, berubah menjadi petaka bagi seorang gadis berusia 17 tahun. Korban justru dibawa ke sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Binusan dan diduga diperkosa. Polisi telah menangkap pria berinisial RF (35), yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti. Akhirnya, perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 04.00 WITA, di rumah sekaligus bengkel milik RF di wilayah Binusan.

Berawal dari Nongkrong di Angkringan

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban bersama dua temannya pergi ke sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut, mereka kemudian bergabung dengan kelompok lain yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol.

Situasi berubah setelah seorang pria berinisial I datang dan menegur korban. Korban merasa ketakutan dan meminta untuk pulang. Dalam kondisi tersebut, RF kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, perjalanan justru tidak menuju rumah korban.

“Saat berada di kawasan Jalan Pembangunan, korban sempat mempertanyakan tujuan perjalanan. Korban meminta diantarkan pulang dan menanyakan mengapa dirinya tidak dibawa ke rumah,” ungkap Idris, Jumat (11/9).

RF kemudian mengatakan korban akan dibawa ke tempat yang aman terlebih dahulu. Ia juga menyampaikan bahwa teman korban akan menyusul. Korban akhirnya mengikuti perjalanan tersebut hingga tiba di rumah sekaligus bengkel RF di wilayah Binusan.

Korban Berusaha Kabur

Sesampainya di lokasi, korban diduga diajak masuk ke sebuah kamar. Korban sempat berusaha melepaskan diri ketika RF memeluknya dari belakang. Bahkan, korban sempat meminta izin ke kamar mandi. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berusaha melarikan diri melalui pintu depan.

“Di situ korban meminta izin ke kamar mandi. Nah, korban memanfaatkan kesempatan untuk kabur ke pintu depan,” beber Idris.

RF yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian diduga menarik pakaian korban hingga terjatuh. Korban selanjutnya kembali dibawa ke dalam kamar. Menurut keterangan dalam laporan polisi, korban berusaha mempertahankan diri dengan berpegangan pada dinding dan berteriak meminta pertolongan. Namun, upaya tersebut diduga tidak mampu menghentikan pelaku. Polisi menduga terjadi persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Setelah kejadian, korban mengenakan kembali pakaiannya dan menangis di dalam kamar. Sekitar pukul 05.30 WITA, dua teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian berlari menghampiri salah satu temannya sambil menangis dan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

RF disebut marah setelah mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Pelaku diduga kembali menarik korban ke dalam bengkel hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, RF diduga mengambil sebuah velg sepeda motor dan mengayunkannya ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Ancaman tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah teman korban menghalangi RF. Korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi menuju tempat kos temannya di kawasan Jalan Pasar Inhutani.

“Dari sinilah kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi,” beber Idris.

Pelaku Ditangkap, Mengaku Sekali Melakukan

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Akhirnya, polisi memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. RF kemudian ditangkap di rumah sekaligus bengkel yang menjadi lokasi kejadian.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Nunukan, RF mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Kepada penyidik, RF juga mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, polisi menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Barang bukti tersebut di antaranya kasur, pakaian korban dan pakaian yang berkaitan dengan kejadian, serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor yang diduga digunakan saat pelaku mengancam korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka. Luka tersebut termasuk lecet pada punggung tangan kanan, lutut dan telapak kaki, luka pada bagian leher serta memar di bagian belakang kepala. Korban juga disebut sedang dalam kondisi menstruasi saat dugaan persetubuhan terjadi.

Atas perkara tersebut, RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alternatif lainnya, Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Selain itu, penyidik juga memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap RF.(Epi)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
πŸ“± Instagram & Threads: netizen_neo
πŸŽ₯ TikTok: netizen__neo
πŸ“© Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
πŸ’¬ WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475