SAMARINDA β€” Aksi pencurian tas milik seorang mahasiswi di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, akhirnya terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pelaku berinisial MF (28) pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kejadian berawal pada Kamis, 2 Oktober 2025. Korban AD (23) memarkir motornya di tepi jalan untuk membeli keperluan. Saat kembali, ia mendapati tas warna pink miliknya sudah hilang. Di dalam tas itu terdapat laptop Asus warna biru navy, ponsel Oppo Reno 4, dan sejumlah barang pribadi.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melapor ke Polresta Samarinda. Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan menghimpun keterangan warga.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MF di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop, ponsel, tas pink, hoodie hitam, serta motor Honda Vario putih AG 2958 UV yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan itu. β€œPelaku sudah kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Selasa (7/10).

Ia juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di tempat umum yang rawan pencurian.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ari)


πŸ“ NETIZEN BORNEO β€” Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 www.netizenborneonews.com

πŸ“± Instagram & Threads: @netizen_neo
πŸŽ₯ TikTok: @netizen__neo
πŸ“˜ Facebook: Netizen Borneo
πŸ“© Email: netizen.neo@hotmail.com | πŸ’¬ WhatsApp: 0896-4642-1855