PONTIANAK — Satresnarkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus berbeda. Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang lobi gedung Satresnarkoba pada Jumat (5/12/2025) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan barang bukti tersebut sebagai sitaan sehingga Polresta Pontianak dapat langsung melakukan pemusnahan.

Pengungkapan Tiga Kasus

Ps. Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan bahwa anggotanya menangani tiga laporan dengan tiga tersangka berbeda.

Dalam rincian kasus, ia memaparkan:

  • Kasus pertama:
    Polisi menangkap tersangka G dan menyita 36,7 gram sabu dalam 3 plastik klip.
  • Kasus kedua:
    Petugas mengamankan F dengan barang bukti 19 plastik klip sabu seberat 80,82 gram, serta 12 butir ekstasi berbobot 4,57 gram.
  • Kasus ketiga:
    Tim Satresnarkoba menangkap tersangka A dan menyita 7,85 gram sabu.

Proses Pemeriksaan Barang Bukti

Setelah mengamankan ketiga tersangka, laboratorium forensik Polda Kalbar memeriksa seluruh barang bukti. Proses pemeriksaan berlangsung di bawah pengawasan pihak internal dan eksternal.

AKP Dwi menyebutkan bahwa perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, penasihat hukum tersangka, serta Propam Polresta Pontianak turut menyaksikan pemeriksaan dan pemusnahan.

Metode Pemusnahan

Petugas memusnahkan narkotika dengan cara:

  1. Memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam mesin blender
  2. Mencampurnya dengan air serta cairan pembersih
  3. Mengaduknya hingga larut
  4. Membuangnya ke dalam kloset

Langkah tersebut memastikan bahwa barang bukti tidak dapat disalahgunakan lagi.(Sur)

📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneonews.com

📱 Instagram: @netizen_neo

🧵 Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📘 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp: 0896-4642-1855