KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (31/8/2026). Kawasan tersebut masuk dalam wilayah penyangga pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memimpin langsung penindakan ini. Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas yang juga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mendampinginya. Unsur Bareskrim Polri turut hadir mewakili Wakil Ketua 2.

Rombongan petinggi negara dan aparat penegak hukum menggunakan helikopter militer menuju lokasi. Mereka memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan negara. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut hadir dalam kegiatan ini. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro juga ikut serta. Unsur Forkopimda Kukar melengkapi kehadiran dalam penertiban tersebut.

PT Singlurus Pratama Kuasai 111 Hektare Secara Ilegal

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menerangkan tim telah melakukan verifikasi lapangan dan validasi dokumen otentik sejak Oktober 2025. Satgas juga telah memanggil dan memeriksa pihak PT Singlurus Pratama secara mendalam.

Hasil penelusuran mengungkap PT Singlurus Pratama menggunakan kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto secara ilegal. Total luas areal yang terdampak pelanggaran mencapai 111,71 hektare.

Rincian luas areal tersebut meliputi areal yang dikuasai Satgas seluas 105,37 hektare. Jalan masyarakat mencakup 5,60 hektare. Lahan lainnya seluas 0,75 hektare juga terdampak.

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah menghitung potensi denda administratif mencapai Rp147.310.621.000.

Sinyal Tegas Pemerintah di Kawasan Penyangga IKN

Kuntadi mengatakan lokasi penertiban berada dekat dengan kawasan penyangga IKN. Tindakan ini menjadi sinyal tegas pemerintah. Pemerintah tidak memberi toleransi terhadap praktik ilegal di kawasan hutan.

“Lokasi penindakan di tempat ini berdekatan langsung dengan kawasan IKN. Kegiatan penertiban ini menjadi sinyal tegas dan pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapa pun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara,” ujarnya.

Pemulihan Ekologis dan Mitigasi Bencana

Satgas PKH juga menyoroti pentingnya rehabilitasi ekologis di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penghentian aktivitas ilegal dapat menghentikan laju kerusakan hutan. Perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menutup lubang tambang. Penghijauan kembali kawasan yang rusak juga menjadi kewajiban perusahaan.

Penguasaan kembali kawasan ini penting untuk mitigasi bencana lingkungan. Langkah ini mencegah erosi dan banjir. Penertiban juga menanggulangi potensi pencemaran air asam tambang. Dampak pencemaran dapat mengancam sungai dan lingkungan masyarakat di Kukar serta sekitarnya.

Proses Hukum Masih Dikembangkan

Barita menegaskan penertiban ini langkah berkelanjutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas memiliki beberapa tahapan dalam penanganan kasus ini. Tahapan tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Barita mengatakan proses masih dikembangkan. Satgas akan menindaklanjuti jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satgas bekerja sama dengan semua elemen masyarakat yang berkemauan baik terhadap tegaknya kedaulatan hukum dan kedaulatan negara di atas kawasan hutan dan praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.(Ras)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475