BONTANG – Perselisihan saat minum minuman beralkohol berujung penganiayaan di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial R (44) setelah ia diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis mandau.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Untuk lokasi penganiayaan itu berlangsung di Jalan Pipa, wilayah Kusnodo,” ucapnya saat dihubungi.
Pelaku Tersinggung Ucapan Korban
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan korban minum minuman beralkohol bersama. Dalam situasi tersebut, pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Perselisihan kemudian berlanjut hingga pelaku mengambil sebilah mandau.
Pelaku selanjutnya kembali menghampiri korban dan melakukan penyerangan. “Pelaku tersinggung atas ucapan korban, lalu pelaku mengambil mandau dan kembali untuk menyerang korban hingga mengenai punggung belakang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka karena serangan senjata tajam. Polisi menduga pelaku menggunakan mandau sebagai barang bukti dalam aksi penganiayaan ini.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Polres Bontang mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Petugas berupaya memastikan seluruh rangkaian kejadian serta unsur pidana yang dilakukan.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, sekarang kami masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.(Yat)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

