BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Penetapan tersangka terjadi setelah penyelidikan menyimpulkan kebakaran bukan faktor alam, melainkan kesengajaan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan hal tersebut di Tanjung Redep, Sabtu (22/8/2026). “Penyidik memastikan kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan adanya unsur kesengajaan,” kata Ridho.
Penyelidikan bermula dari deteksi titik panas oleh Satgas Karhutla di wilayah Tanjung Batu. Tim gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau menindaklanjuti temuan itu. Mereka melakukan pengecekan lapangan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan. Tujuannya mempersiapkan pembukaan kebun kelapa sawit. Tersangka menyalakan api di lima titik berbeda pada 8 Agustus 2026.
Api Meluas ke Area Konsesi, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Kondisi cuaca kering dan angin kencang menyebabkan api cepat meluas. Api merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kebakaran menghanguskan sekitar 12 hektare lahan. Kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat memadamkan api. Laporan resmi dari pihak perusahaan terdampak turut memperkuat penyelidikan.
Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Atas perbuatannya, BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ia juga terancam denda hingga Rp10 miliar. Penjeratan menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan sektor perkebunan dan kehutanan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 305 KUHP.
Ridho menegaskan Polres Berau akan menindak tegas setiap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat. Pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP memastikan titik awal api berasal dari aktivitas pembakaran tersangka.
Polres Berau Siagakan Personel 24 Jam di Wilayah Rawan
Kepolisian menyiagakan personel dan tim gerak cepat selama 24 jam di kawasan rawan karhutla. Wilayah tersebut meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi.
Ridho mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas pembakaran lahan. Masyarakat juga diminta melaporkan munculnya titik api sekecil apa pun di wilayah mereka. Pencegahan karhutla membutuhkan sinergi kuat antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat.(Cka)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

