KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) dini hari. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial S alias EW beserta barang bukti sabu seberat 40,83 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Masyarakat mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di Desa Makmur Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ungkap IPTU Erwin.
Petugas Grebek Rumah Tersangka
Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA. Saat digerebek, tersangka berada di dalam kamar. Ia tertangkap basah sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total enam paket bening berisi sabu. Lima bungkus tergeletak di atas meja, sementara satu bungkus tersisa ditemukan di lantai kamar. Tersangka pun mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya.
Barang Bukti yang Disita
Selain enam paket sabu seberat 40,83 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut antara lain 1 unit timbangan digital merek Fleco, 15 lembar plastik klip transparan, dan 1 sendok takar dari sedotan hitam.
Di samping itu, petugas juga mengamankan 1 unit smartphone Samsung biru, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, serta 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca.
Sistem Jejak dari Muara Wahau
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan tersangka S memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial E. Pengambilan barang menggunakan sistem ‘jejak’—ditinggalkan di lokasi tertentu—di kawasan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.
Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan S saja. Sebab, penyidikan masih mereka lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Erwin.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Warga
Di sisi lain, IPTU Erwin mengapresiasi peran aktif warga. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(Abu)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneonews.com
📱 Instagram & Threads: netizen_neo
🎥 TikTok: netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo0@gmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0821-3555-5475

